Archive | 2019

Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana

 

Abstract


Negara mengakomodir hak setiap orang termasuk hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perempuan berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk memperoleh akses keadilan. Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights , Indonesia berpedoman pada Konvensi tersebut dalam mewujudkan persamaan semua orang di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan, larangan diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara dari diskriminasi, termasuk jenis kelamin atau gender. Selanjutnya, Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan ( Convention on the Elimination All of Forms Discrimination Against Women / CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan mempunyai akses keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan (pidana). Dalam upaya memberikan akses keadilan, negara menjabarkan jaminan hak perempuan berhadapan dengan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya dalam memberikan akses keadilan sebagai perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum melalui perlindungan terhadap hak-hak perempuan selama pemeriksaan dalam setiap tahap peradilan. T he rights of ever y person including rights of women encounter the law are accommodated by the state based on the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 . Women’s in law having the right in terms of accessing justice . As a nation that ratif y the International Covenant on Civil and Political Rights with Law Number 12 of 2005 regarding the legitimation of the International Covenant on Civil and Political Rights, Indonesia refers to the c onvention in realizing the equality of all people before laws and regulations, prohibition of discrimination and guarantee the equal protection from any\xa0 form of discrimination, including gender. Furthermore, Indonesia as a part in the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) admit the obligation of the state to ensure that women are capable \xa0access ing justice and exempt from discrimination in the criminal justice system. In an effort to provide access to justice, the state elucidates the guarantee of the rights of women’s in the laws within the law regulations. Therefore, The criminal justice system is the one of an effort providing access to justice as well as the protection for women ’s in law through the protection of women s rights during investigation at every stage of justice .

Volume 9
Pages 72-91
DOI 10.26623/HUMANI.V9I1.1445
Language English
Journal None

Full Text