Archive | 2019

Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli On Line

 
 
 

Abstract


Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah\xa0 transaksi jual beli secara online atau E-Commerce . Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka ( face to face ) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi\xa0 E-Commerce \xa0ini penting untuk dikaji bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen dalam perjanjian jual beli online? Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data \xa0\xa0melalui wawancara, kuesioneir, \xa0\xa0studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli on line tertuang didalam UUPK, UUITE, KUHPerdata sebagai induk dari hukum perjanjiannya, tetapi belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan dari pelaku usaha, baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang.

Volume 9
Pages 195-201
DOI 10.26623/HUMANI.V9I2.1717
Language English
Journal None

Full Text