Archive | 2021
PEMBERIAN EDUKASI DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pemberikan edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan dikabupaten gorontalo serta faktor penghambat pemberian edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan. Kekerasan terhadap anak makin hari makin meningkat, baik berupa kekerasan seksual, eksploitasi, perkosaan, penganiayaan, serta penelantaran. Ironisnya pelaku kekerasan itu \xa0memiliki\xa0 hubungan dekat dengan anak, seperti teman, guru bahkan keluarga anak itu sendiri.. Hal itu tentu akan sangat menyakitkan dan menimbulkan trauma bagi anak, maka dari itu diperlukan upaya pemerintah khusunya\xa0 P2TP2A Kabupaten Gorontalo sebagai unit pelayanan terpadu permberdayaan anak dan perempuan memeberikan pelayanan serta perlindungan terhadap mereka yang merupakan korban kekerasan.Metode penelitian adalah normative empiris,kemudian dianalisis secara deskripif kualitatif. Dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa Peran P2TP2A di Kabupaten Gorontalo sudah berjalan sesuai aturan yang ada yakni dalam hal pemberian perlindungan hukum, pelayanan, dan pendampingan serta menyediakan rumah singgah untuk anak korban kekerasan di Kabupaten Gorontalo. Adapun faktor yang menghambat yakni faktor trauma dari anak, faktor lokasi korban yang sangat jauh, dan faktor lokasi korban yang sangat sulit dijangkau dengan kenderaan sehingga mengharuskan pendamping untuk bisa menembus lokasi dengan berjalan kaki sejumlah kilometer yang cukup panjang.