Archive | 2021

INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA HOAKS DI INDONESIA PASCA REFORMASI

 
 

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan tindak pidana hoaks dalam sistem hukum di Indonesia, dan bagaimana terjadinya inkonsistensi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana hoaks di Indonesia. Akhir-akhir ini dunia media sosial terus dibanjiri kritikan terhadap pola penegakan hukum di era presiden Jokowi. Satu tahun pasca menjabat di periode kedua ini perjalanan penegakan hukum dipandang lamban, tebang pilih dan masih terus menuai polemik. Polemik yang menjadi penyebab adalah hukum dijalankan masih dengan cara-cara lama, tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana dan penerapan pasal yang terkesan dipaksakan. Salah satu upaya penegakan hukum yang terus menuai kontra adalah penanganan tindak pidana hoaks yang masih tebang pilih. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan hoaks dalam KUHP dan UU ITE jelas telah tercantum dan secara normatif hoaks tidak sama dengan kritikan. Kritik adalah bagian dari corak kehidupan demokrasi, mematikan demokrasi sama dengan menghilangkan kebiasan kritik. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum \xa0tindak pidana hoaks adalah bahwa unsur politk yang menguasai sistem kenegaraan di Indonesia menyebabkan hukum tidak dapat berjalan secara normal. Unsur kepentingan dan lobi-lobi di elit politik menyebabkan asas legalitas yang didengung-dengunkan negara ini hanya sebuah kehidupan yang formalitas.

Volume 6
Pages 235-251
DOI 10.26623/JIC.V6I1.3176
Language English
Journal None

Full Text