Archive | 2021

REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW

 

Abstract


Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengkaji urgensi implementasi omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan pembentukan regulasi di Indonesia dan mengulas reformulasi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law . Penelitian ini berangkat dari gagasan penggunaan omnibus law sebagai mekanisme untuk mengatasi hambatan regulasi akibat terlalu banyak (hiper regulasi) dan tumpang tindihnya ( overlapping ) peraturan yang ada. Mekanisme ini pada hakikatnya sesuatu yang baru dan dapat berperan sebagai terobosan bagi reformulasi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) manfaat utama mekanisme omnibus law , yaitu efisiensi dan efektivitas pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi. Guna mendukung penerapannya, reformulasi yang perlu dilakukan antara lain merevisi aturan terkait penyusunan perundang-undangan, optimalisasi sistem audit hukum elektronik, dan membuka ruang partisipasi publik. Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkret untuk mereformasi sistem hukum Indonesia serta mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.

Volume 4
Pages 27-48
DOI 10.26623/JULR.V4I1.3194
Language English
Journal None

Full Text