Archive | 2021

KEBIJAKAN HUKUM PERUBAHAN BATASAN MINIMAL UMUR PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

 

Abstract


Tulisan artikel ini bertujuan menjelaskan tentang konsep umur pernikahan dalam hukum Islam dan hukum nasional, kebijakan hukum“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” dalam lintasan sejarah, pengaturan batasan minimal umur pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan, dan kebijakan hukum perubahan batasan umur pernikahan dalam pandangan hukum Islam. Tulisan artikel ini dapat dikategorikan sebagai jenis riset kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai basisnya. Hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa ketentuan umur perkawinan baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional masing-masing terjadi perbedaan utamanya dalam penentuan batas ukuran kedewasaan. Perbedaan batas ukuran kedewasaan dalam hukum Islam terjadi karena secara eksplisit Al-Qur’an tidak menjelaskannya, sedangkan perbedaan ketentuan umur kedewasaan seseorang dalam hukum nasional disebabkan salah satu adalah lemahnya koordinasi dan pelibatan berbagai pihak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kebijakan hukum mengenai“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” sejak awal hakikatnya diarahkan untuk mengadakan unifikasi hukum dalam permasalahan hukum perkawinan yang beragam dan berlaku bagi masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan kebhinekaan yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan “Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.”Pengaturan perubahan batasan minimal umur perkawinan dengan segala tujuan yang positif hakikatnya memberikan jaminan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari tujuan hukum diciptakan. Kebijakan hukum perubahan batasan minimal umur pernikahan dengan menyamakan umur pernikahan antara laki-laki dan perempuan 19 Tahun dalam pandangan hukum Islam dapat dikatakan bernilai kemaslahatan yaitu menjaga keberadaan jiwa, keturunan, dan akal ( maqashid syariah) dan menghindarkan perempuan dari bahaya kerusakaan (mazharat) yang lebih besar akibat perkawinaan usia anak sebagaimana tertuang dalam konsideran“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Volume 4
Pages 393-413
DOI 10.26623/JULR.V4I1.3198
Language English
Journal None

Full Text