Archive | 2021

KEWENANGAN POLRI DALAM MENGURANGI KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN TOL

 
 
 
 

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa\xa0 kewenangan Polri\xa0 dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol wilayah hukum Polres Semarang, untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi atas kewenangan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol wilayah hukum Polres Semarang . Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Polri\xa0 dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol yaitu sebagai berikut : memasang rambu-rambu lalu lintas, menindak para pelanggar lalu lintas di jalan tol, jangan sampai pelanggaran lalau lintas mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, memberikan himbauan kepada semua pengendara untuk selalu mengecek kondisi ban, memberikan himbauan kepada pengendara untuk mematuhi kecepatan yang telah ditentukan di jalan tol, memberikan himbauan, apabila ngantuk diharapkan untuk beristirahat di tempat yang telah disediakan. Adapun kendala-kendala itu dapat berupa : Rendahnya tingkat kesadaran mayarakat pemakai jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, khususnya di jalan tol, adanya kebiasaan para pengemudi kendaraan bermotor yang hanya mau mematuhi rambu-rambu lalu lintas bila ada petugas, adanya sebagian masyarakat pemakai jalan yang masih kurang mengerti terhadap rambu-rambu lalu lintas jalan raya, kondisi jalan maupun kendaraan yang tidak layak jalan juga dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Volume 4
Pages 300-312
DOI 10.26623/JULR.V4I1.3333
Language English
Journal None

Full Text