Archive | 2021

PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

 

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakekat atau kandungan dari keadaan darurat negara ( state of emergency ) yang menimbulkan kegentingan yang memaksa dan menjawab bagaimana konstitusi mengatur tentang penetapan Perppu ketika negara dalam kondisi darurat. Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa “kegentingan yang memaksa” memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Perppu ditetapkan oleh Presiden, tetapi dalam 1 tahun harus sudah dimintakan persetujuan DPR.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Idealnya Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden apabila memenuhi ke tiga unsur keadaan darurat negara secara bersamaan tersebut, memenuhi prinsip atau asas proporsionalitas yang mengandung unsur kewajaran dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2005. Di samping itu, agar presiden tidak menyalahgunakan wewenangnya membentuk Perppu.

Volume 4
Pages 190-207
DOI 10.26623/JULR.V4I1.3371
Language English
Journal None

Full Text