Archive | 2021

PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM MENGENAI SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKERPADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PANTI ASUHAN AMAL MULIA MUTA’ALIMIN KOTA SEMARANG

 

Abstract


ABSTRAK Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi Isu kesehatan yang paling menggemparkan seluruh dunia. Corona virus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan China, pada Desember 2019. Penyebaran sangat cepat sekali hingga ke luar wilayah Wuhan dan negara lain. Sampai dengan 16 Februari 2020, secara global dilaporkan 51.857 kasus konfimasi di 25 negara dengan 1.669 kematian (CFR 3,2%). Virus ini juga menyebar di Indonesia sangat cepat sekali. Berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian, mulai dari penghentian aktivitas dari berbagai bidang yaitu bidang pendidikan, sosial budaya, ekonomi, keagamaan, dan lain sebagainya. Mewajibkan pola hidup bersih dengan selalu cuci tangan, hingga menggnakan masker dalam melakukan setiap aktivitas di tempat dan fasilitas umum. Upaya yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pust hingga daerah, nampaknya agak diabaikan oleh masyarakat, sehingga angka penderita pasien covid-19 terus meningkat. Untuk menjamin masyarakat, terpaksa pemerintah mengambil langkah tegas, seperti halnya di Pemerintah Kota Semarang, yaitu dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan yang telah ditentukan pemerintah. Payung hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemahaman hukum khususnya pada Anak Panti Asuhan Amal Mulia Muta’alimin Kota Semarang mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa covid-19, dengan harapan darai sosialisasi ini dapat dibagikan kepada masyarakat lainnya. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Adapun hasil pengabdian dengan tema pemahaman hukum mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa covid-19, menunjukkan adanya peningkatan 22%.

Volume 2
Pages 47-60
DOI 10.26623/KDRKM.V2I1.2976
Language English
Journal None

Full Text