Archive | 2019

PERANAN GURU PEMBIMBING KHUSUS LULUSAN NON-PENDIDIKAN LUAR BIASA (PLB) TERHADAP PELAYANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN LUMAJANG

 

Abstract


Abstrak Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik baik yang memiliki kelainan mental ataupun fisik untuk belajar bersama dengan teman seusianya di sekolah regular. Pendidikan inklusif memiliki tujuan untuk mengurangi sikap diskriminatif pada anak berkebutuhan khusus. Peranan seorang guru pembimbing khusus sangat diperlukan dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara akademik maupun non akademik. Guru pembimbing khusus bukan semata-mata mendampingi anak dalam belajar melainkan juga memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Terselenggaranya sekolah inklusif di kabupaten Lumajang memunculkan suatu isu di masyarakat mengenai kemampuan guru pembimbing khusus dalam memberikan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus yang notabenenya bukanlah dari lulusan Sarjana Pendidikan Luar Biasa.\xa0\xa0 Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengungkapkan kejadian secara mendalam dan terfokus pada kejadian yang ditemukan secara alami. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari guru pembimbing khusus, kepala sekolah dan koordinator bagian sekolah inklusif di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Sehingga data yang ditemukan berupa data deskriptif hasil wawancara, observasi dan dokumentasi terkait dengan fokus penelitian.\xa0 Melalui metode penelitian kualitatif didapatkan hasil penelitian sebagai berikut: (1) Dalam suatu lingkung sekolah Inklusif Guru Pembimbing Khusus bukanlah lulusan Sarjana Pendidikan Luar Biasa, melainkan lulusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Matematika, Olahraga, Sains, PGSD. Mereka adalah guru kelas ataupun guru matapelajaran yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk menjadi Guru Pembimbing Khusus di instansi tersebut. (2) Perencanaan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus masih belum berjalan dengan baik, terutama dalam perencanaan program kekhususan bagi anak berkebutuhan khusus. (3) Pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus tidak dapat berjalan dengan efektif dikarenakan minimnya pengetahuan guru pembimbing khusus non-PLB tentang anak berkebutuhan khusus. (4) Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang telah mengupayakan pelatihan untuk guru pembimbing khusus non-PLB tentang program inklusif dan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus. Kata Kunci : Guru Pembimbing Khusus, Sekolah Inklusi, Anak Berkebutuhan Khusus.

Volume 2
Pages 93-108
DOI 10.26740/INKLUSI.V2N2.P93-108
Language English
Journal None

Full Text