Archive | 2019

Pemetaan Lokasi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo

 

Abstract


Provinsi Gorontalo adalah Provinsi Ke-33 Di Indonesia, banyak penguasaan tanah\xa0 pemerintah yang belum terdata dengan baik, maupun yang sudah bersertifikat.\xa0\xa0\xa0\xa0 Permasalahan yang sering tejadi menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan atas suatu bidang tanah disebabkan karena kurang tertibnya administrasi pertanahan. Untuk mewujudkan kondisi tertib administrasi pertanahan diperlukan suatu usaha yang besar dan sifatnya jangka panjang. Masyarakat cenderung malas mengurus karena adanya anggapan sulitnya mengurus surat tanah, informasi yang dibutuhkan maupun lokasi pejabat pembuat akta tanah. Permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini adalah belum adanya sistem informasi geografis berbasis website dalam proses pencarian lokasi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Provinsi Gorontalo, dengan adanya aplikasi sistem informasi geografis berbasis website yang dibuat, maka akan mempermudah pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan yang jumlah pengurusan Akta tanah pada pejabat akta tanah setelah diterapkannya aplikasi pada Kantor Badan Pertanahan. (PPAT) di wilayah Provinsi Gorontalo

Volume 5
Pages None
DOI 10.26877/JIU.V5I2.4561
Language English
Journal None

Full Text