Dialogia | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”

 
 

Abstract


“Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Harta Benda atau merek yang dinyatakan sebagai merek terkenal. Hal yang terjadi dikatakan apakah terdapat perlindungan atas merek biasa yang terkesan tidak terdaftar padahal ada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga hak merek tersebut diberikan kepada pihak yang tidak bukan pemilik merek dagang tertentu. ini menunjukkan bahwa undang-undang hanya memberikan perlindungan kepada orang pertama yang mendaftar. mendukung itu, mereka mendapatkan hak eksklusif dan menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik kebenaran. Situasi seperti ini melindungi pendaftaran palsu dan memberikan perlindungan palsu. Mekanisme perlindungan merek dagang di Amerika tidak menerapkan jenis perlindungan ini. Amerika menggunakan perlindungan yang didukung pemanfaatannya secara praktis, yaitu harus memenuhi kebutuhan, lebih baik digunakan dalam perdagangan atau akan digunakan dalam perdagangan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, Indonesia harus menerapkan sistem perlindungan yang diterapkan oleh Amerika Serikat. yang membantu melindungi merek dagang yang tidak terdaftar jika perlu digunakan dalam perdagangan ”.Kata Kunci: Prinsip Konstitutif, Merek Dagang, Penggunaan Dalam Perdagangan

Volume 12
Pages 22-35
DOI 10.28932/DI.V12I2.3337
Language English
Journal Dialogia

Full Text