Archive | 2019
TRANSFORMASI PONDOK PESANTREN MUADALAH:ANTARA FAKTA HISTORIS DAN TANTANGAN MASA DEPAN
Abstract
Sebagai indigenous culture (budaya asli), pesantren memiliki andil besar dalam\xa0 proses penyebaran Islam di Indonesia. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pesantren berdiri di pusat-pusat kekuasaan dan ekonomi rakyat serta menjadi satu-satunya sistem pendidikan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat waktu itu. Sayang, pada masa kolonialisme Belanda hingga masa Orde Lama dan Orde Baru, pondok pesantren “disingkirkan” dari dinamika sistem pendidikan nasional Indonesia. Pesantren hanya dianggap sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal yang sejajar dengan pengajian atau majlis taklim. Tidak itu saja, pesantren hanya dijadikan sebagai wadah dari sebuah “sistem pendidikan formal” yang “dipaksakan” untuk dilaksanakan di pesantren tanpa diberi ruang dan payung hukum untuk menjalankan sistemnya sendiri yang asli itu. Baru pada masa Orde Reformasi pemerintah Indonesia memberikan rekognisi dan legalitas hukum kepada pesantren sebagai sebuah sistem dan satuan pendidikan yang mandiri. Terbitnya Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu‘a>dalah Pada Pondok Pesantren menjadi bukti konkret rekognisi konstitusional pemerintah tersebut. PMA Nomor 18 ini akan semakin memantapkan posisi pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional selain akan semakin meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat sebagai user layanan pendidikan yang dikembangkan di dalamnya.