Archive | 2021

Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Kuliner)

 
 
 
 
 

Abstract


Tujuan pelaksanaan pengabdian adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak kuliner mengenai aspek akuntansi dan perpajakan dalam usaha di bidang kuliner. Usaha kuliner terbagi menjadi dua jenis yaitu usaha kuliner di bidang restoran dan usaha kuliner di bidang non restoran. Kedua bidang tersebut memiliki aspek pajak yang berbeda dan juga memiliki perbedaan penghitungan jika memiliki batasan omzet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \n \nKata kunci: perpajakan, wajib pajak kuliner, restoran, non restoran

Volume 3
Pages None
DOI 10.29040/BUDIMAS.V3I1.1555
Language English
Journal None

Full Text