Archive | 2019

PEMAHAMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN KETEPATAN WAKTU PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA

 
 

Abstract


Anggaran dana desa Kabupaten Subang tahun 2015 sebesar Rp72,7 Miliar (Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2015) akan disalurkan kepada 245 desa. Dana desa yang sudah masuk ke RKUD Subang sebesar Rp38 Miliar, dan sisanya masih tersimpan di rekening pusat. Sisa dana desa yang tersimpan di rekening pusat ini dapat dicairkan apabila penyaluran dana desa sebesar Rp38 Miliar dari RKUD Subang ke RKD tiap desa telah mencapai 90% namun hingga bulan November 2015, dana desa yang sudah disalurkan baru mencapai Rp29,6 Miliar atau sebesar 77%. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pertanggungjawaban tahap pertama. Keterlambatan pertanggungjawaban diduga terjadi karena rendahnya pemahaman aparat desa terhadap pengelolaan keuangan desa. \nDana desa merupakan salah satu sumber keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa dan bagaimana pengaruhnya terhadap ketepatan waktu pertanggungjawaban dana desa. Pengelolaan keuangan desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. \nDengan menggunakan teknik pemilihan random sampling diperoleh sampel sebanyak 52 desa. Model analisis yang digunakan adalah regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan pemahaman tentang aspek perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan berpengaruh signifikan positif terhadap ketepatan waktu pertanggungjawaban dana desa, sedangkan pemahaman tentang aspek pelaporan dan pertanggungjawaban secara parsial tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pertanggungjawaban dana desa. Pemahaman pengelolaan keuangan desa secara simultan berpengaruh signifikan terhadap ketepatan waktu pertanggungjawaban dana desa. \nPenelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu tentang akuntansi sektor publik dan aspek perilaku dalam akuntansi khususnya mengenai pengaruh pemahaman aparat desa tentang pengelolaan keuangan desa terhadap ketepatan waktu pertanggungjawaban dana desa. Bagi Pemerintah Kabupaten Subang, penelitian ini diharapkan memberikan masukan tentang kondisi pemahaman aparat desa tentang pengelolaan keuangan desa sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana desa dan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat.

Volume 20
Pages 89-98
DOI 10.29040/JAP.V20I1.372
Language English
Journal None

Full Text