JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH | 2021

perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues (studi penelitian di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues)

 
 
 

Abstract


Salah satu kebanggan dari masyarakat gayo lues adalah kerawang gayo, tetapi banyak masyarakat luar yang mengira kerawang gayo ini hanya dimiliki oleh satu daerah yaitu Aceh Tengah padahal setiap daerah ini memiliki motif yang berbeda dari masing-masing kerawang. Selain itu, kerawang gayo juga terdapat di daerah lain seperti lukup (Aceh Timur). Dikatuktan akan diambil oleh pihak lain maka pemerintah berinisiatif mengajukan hak cipta nya. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues, serta bagaimanakah hambatan dalam perlindungan hukum terhadap kerajinan kerawang gayo lues serta apakah upaya mengatasi hambatan dari perlindungan terhadap kerajinan kerawang gayo lues. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Kerajinan kerawang gayo lues telah mendapatkan perlindungan hukum yaitu mendapat hak cipta pada awal 2020. Hambatan yang didapat ialah kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang pentingnya mendaftarkan kerawang gayo lues serta kurangnya pemahaman dari masyarakat gayo lues tentang perlindungan hukum dan upaya pemerintah adalah mendaftarkan kerawang gayo lues kepada HKI dan melakukan seminar sosialisasi kepada masyarakat yang membuka usaha di bidang kearwang gayo lues tersebut atau yang menggunakan motif kerswang gayo lues. \nKata kunci : perlindungan hukum, kerawang gayo lues.

Volume None
Pages None
DOI 10.29103/jimfh.v4i2.4052
Language English
Journal JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

Full Text