JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH | 2021

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT SUKU PAKPAK (Studi Penelitian di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara)

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan Suku Pakpak dan Untuk mengetahui tindakan anak perempuan Suku Pakpak di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat apabila pembagian harta warisan dilakukan menggunakan hukum waris Adat Pakpak. Pewarisan dalam suku Pakpak menganut sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita. Sistem patrilineal yaitu sistem kewarisan yang menurunkan harta warisan dari pewaris kepada keturunan atau anak laki-lakinya, jadi tidak termasuk isteri dan anak perempuan sebagai ahli waris ketika suami atau ayah/bapak meninggal dunia. Metode Penelitian ini yaitu yuridis empiris atau penelitian lapangan (feild research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan Penelitian ini Jika memakai aturan adat Pakpak maka anak perempuan tidaklah mendapat harta warisan, namun Anak Perempuan Boleh mendapat Harta Warisan tetapi hanya barang bergerak seperti Uang, Ternak, dan Emas saja. Anak perempuan juga berhak mendapatkan benda lain seperti Parang, Tikar, Pakaian Bekas Pewaris. Anak Perempuan dalam Sistem kewarisan adat Pakpak boleh saja mendapatkan harta warisan seperti tanah, rumah, maupun harta lainnya jika adanya kesepakatan antara semua ahli waris. Sampai saat ini belum ada anak perempuan di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang menyengketakan warisan ini kepada tokoh adat. \n \nKata Kunci : Hukum Waris, Adat Pakpak

Volume None
Pages None
DOI 10.29103/jimfh.v4i2.4540
Language English
Journal JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

Full Text