Archive | 2019

POLA PENANGANAN DAN ALIRAN MATERI SAMPAH B3 RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SLEMAN

 
 
 
 

Abstract


Sampah rumah tangga yang mengandung bahan bebahaya dan beracun (B3) masih diperlaku- kan sama seperti sampah domestik. Aliran sampah B3 rumah tangga (SB3-RT) mengikuti pola penanganan sampah yang dijalankan. Sebagian besar sampah (85,52 %) di Kabupaten Sleman, termasuk SB3-RT, hanya dibakar, dibuang ke sungai, ditimbun di pekarangan rumah atau dibu- ang pada tempat pembuangan sampah ilegal, sedangkan 11,85 % yang lain diangkut dan dibu- ang ke TPA Piyungan dan sekitar 2,63 % dipilah dan dikumpulkan oleh Kelompok Pengelola Sampah Mandiri. Timbulan SB3-RT di Kabupaten Sleman sebesar 2,438 gram/orang/hari atau 2,81 ton/hari pada tahun 2013 dan memiliki karakteristik: mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius dan korosif. Aliran materi SB3-RT dipengaruhi oleh aktivitas sektor in- formal (pemulung dan pengepul) yang memungut jenis SB3-RT berharga (recycleable) dan men- jual kepada pelaku daur ulang sehingga berpotensi mengurangi dampak pencemaran lingkung- an (air, udara, tanah). Sistem pengelolaan sampah mandiri (pola mandiri) mampu mengurangi SB3-RT yang dibuang ke lingkungan paling besar yaitu 85,71 %, sistem pelayanan (pola per- kotaan) mengurangi 80,30 % dan pengurangan pada pola perdesaan sebesar 47,55 %.

Volume 7
Pages 85-93
DOI 10.29238/SANITASI.V7I2.124
Language English
Journal None

Full Text