Archive | 2019

Keselarasan Penggunaan Lahan dengan Pola Ruang dan Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Bengkulu Selatan

 
 
 

Abstract


Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan wilayah yang terus berkembang, terbukti dengan sedang dilakukannya pengajuan Manna sebagai ibukota Kabupaten menjadi sebuah kota. Pemanfaatan lahan harus selalu dievaluasi dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sesuai UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, salah satunya harus memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka hijau (RTH) (30%) yang terdiri dari RTH publik (20%) dan RTH privat (10%). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan eksisting Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, mengevaluasi keselarasan penggunaan lahan dengan rencana pola ruang RTRW, mengetahui jenis dan luas penyebaran RTH di Kota Manna tahun 2018, dan menyusun arahan rencana pengembangan RTH. Metode yang digunakan adalah analisis sistem informasi geografi, matriks logis keselarasan dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada 3 penggunaan lahan eksisting terluas adalah hutan seluas 55,861.0 ha (47.91%), perkebunan 43,186.7 ha (37.04), dan sawah 7,257.8 ha (6.23%). Luas penggunaan lahan yang selaras dengan pola ruang RTRW adalah sebesar 84,823.7 ha (73%), transisi sebesar 27,115.0 ha (23%), dan tidak selaras sebesar 4.648.0 ha (4%). Penggunaan lahan yang selaras disarankan untuk dilanjutkan dan yang tidak selaras disarankan pengembangan lebih lanjut untuk dihentikan. Luas RTH publik eksisting Kota Manna masih kurang 23.2 ha berdasarkan luas wilayah, tetapi sudah melebihi kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk 2,515.3 ha. Pengembangan ruang hijau publik dapat dilakukan pada lahan prioritas pertama dengan luas 38,6 ha karena cukup untuk kebutuhan RTH publik, arahan untuk pengendalian penggunaan ruang dilakukan dengan empat instrumen, yaitu peraturan zonasi harus segera dibuat untuk menetapkan zona alokasi ruang, perizinan harus lebih diperketat sesuai dengan arah alokasi ruang, melaksanakan kontrol pemberian insentif dan disinsentif dengan membuat pedoman operasional dalam implementasinya, dan menerapkan sanksi kepada setiap pelanggar untuk menyebabkan efek jera.

Volume 21
Pages 21-29
DOI 10.29244/jitl.21.1.21-29
Language English
Journal None

Full Text