Archive | 2019

Aturan pajak penghasilan khusus bagi sektor umkm dan partisipasi pengusaha kecil

 

Abstract


Pemerintah Indonesia memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan bagi pengusaha kecil di sektor UMKM melalui pemberlakuan PP-46/2013 dan PP-23/2018. Model presumptive tax diterapkan melalui aturan-aturan ini untuk memberi keringanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak pengusaha kecil. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tahap telaah yang dilakukan untuk menganalisis karakteristik penerapan presumptive tax system bagi sektor UMKM di Indonesia sebagai aturan yang memiliki potensi sebagai insentif sekaligus disinsentif. Kedua, tahap penelitian empiris yang dilakukan fokus pada berlakunya PP-46/2013 untuk mengetahui efektivitas PP-46/2013 sebagai alat untuk mendorong partisipasi perpajakan wajib pajak pengusaha kecil baru. Secara empiris penelitian ini menggunakan metode fixed effect panel data pada level agregat provinsi (tahun 2010–2016) untuk mengetahui efek sebelum dan sesudah berlakunya kebijakan. Hasil studi menunjukkan bahwa PP-46/2013 terbukti kurang memperhatikan asas keadilan, namun secara empiris terbukti berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap jumlah wajib pajak pengusaha kecil baru walaupun dengan pengaruh yang sangat kecil

Volume 21
Pages 177-191
DOI 10.29264/JFOR.V21I2.4627
Language English
Journal None

Full Text