Archive | 2019
Pengaruh keadilan pajak dan biaya kepatuhan terhadap persepsi wajib pajak atas tindakan penggelapan pajak
Abstract
Penghindaran pajak adalah wajib pajak usaha yang aktif dalam hal mengurangi, menghilangkan, manipulasi ilegal atas hutang pajak atau tidak membayar pajak yang harus dibayar sebagaimana mestinya. Tindakan ini diyakini dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu sebagai keadilan pajak dan biaya kepatuhan. Jika keadilan pajak telah diterapkan dengan benar, maka wajib pajak akan cenderung melakukan penghindaran pajak dan bila biaya kepatuhan terlalu tinggi, maka wajib pajak akan cenderung menghindari pajak. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya dan memberikan beberapa bukti empiris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi adopsi pembayar pajak terhadap tindakan penghindaran pajak, sehingga bisa bermanfaat bagi akademisi, praktisi dan pembuat kebijakan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak individu yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Samarinda. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan kriteria wajib pajak individu yang memiliki pekerjaan lepas sebanyak 60 responden. Pekerjaan freelance adalah pekerjaan yang dilakukan oleh individu yang memiliki keterampilan khusus untuk mendapatkan penghasilan yang tidak terikat oleh hubungan kerja, seperti pengacara, akuntan, arsitek, olahragawan dan sejenisnya. Analisis data penelitian pada penelitian ini menggunakan PLS (Partial Least Square). Temuan utama penelitian ini memberikan informasi bahwa: (1) keadilan pajak berpengaruh positif terhadap Wajib Pajak terhadap tindakan penghindaran pajak, dan (2) biaya kepatuhan berpengaruh positif terhadap Wajib Pajak terhadap tindakan penghindaran pajak.