Archive | 2019

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA PERJIWA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 
 
 

Abstract


ABSTRAK Annisa Diah Utami. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Bapak Rande Samben selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Wulan Iyhig Ratna Sari selaku Dosen Pembimbing II. Pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, terutama dalam hal transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Akuntabilitas dinilai berdasarkan indikator partisipasi, transparansi, dan responsif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian disajikan berdasarkan data dokumentasi yang telah dikumpulkan dan pertanyaan wawancara yang berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa yang telah direduksi menjadi koding. Berdasarkan hasil koding tersebut kemudian dapat ditentukan temanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, transparansi prioritas pembangunan desa, pengawasan dalam pembangunan desa, transparansi dalam proses pembukuan, transparansi dalam penyampaian laporan keuangan desa, dan tingkat keberhasilan dalam pembangunan desa. Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tengarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan pada indikator partisipasi, transparansi, dan responsif. Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya tidak semua masyarakat mengetahui program pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Desa dan rincian jumlah keseluruhan dana ADD yang diterima oleh desa, kurangnya transparansi Pemerintah Desa dalam menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes, serta masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian laporan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati. Kata Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa, Transparansi

Volume 3
Pages None
DOI 10.29264/JIAM.V3I3.2642
Language English
Journal None

Full Text