Archive | 2021

Sunnah dalam Pandangan Muhammad Syahrur dan Fungsinya dalam Menafsirkan al-Qur’an: Studi Analisis tentang Poligami.

 

Abstract


Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Muhammad Syahrur memandang Sunnah, dan fungsinya terhadap penafsiran al-Qur’an, QS. al-Nisa/4 : 3, Tema poligami. Bahwa adopsi produk penafsiran konvensial masih mendominasi serta melegitimasi kebolehan praktek poligami. Akan lebih relevan, jika interpretasinya disertai dengan kontekstualisasi fungsi sunnah terhadap penafsiran al-Qur’an, sebagaimana digagas Muhammad Syahrur. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis yang bertumpu pada studi kepustakaan (Library Research) . al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah dan Nahwa Ushul al-Jadidah : li al-Fiqh al-Islamiy menjadi sumber data primer. Dan menggunakan pendapat ‘Ulama’, Mufassir, karya ilmiah dan penelitian-penelitian sebagai data sekunder. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Sunnah dalam Pandangan Muhammad Syahrur? Kesimpulan riset ini adalah ayat dalam QS. al-Nisa/4 : 3, membicarakan pernikahan dengan redaksi “ fankihu ” yang kemudian mengawali jumlah isteri dengan angka “dua” ( masna ). Pada dataran realitas, seorang laki-laki tidak dapat dikatakan “menikahi dirinya sendiri atau menikahi setengah perempuan”, maka batas minimal isteri adalah satu orang perempuan, dan batas maksimalnya adalah empat orang perempuan. Kesimpulannya, batas minimal jumlah perempuan yang dinikahi adalah satu dan batas maksimalnya adalah empat. Para pelaku poligami memahami ayat “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja” sebagai perintah menerapkan “keadilan” di antara para isteri. Oleh karena itu, mereka membenarkan pemahaman yang menyatakan bahwa jumlah minimal dalam pernikahan adalah satu isteri dan poligami adalah sebentuk jalan keluar dari keadaan yang memaksa. Syahrur menegaskan bahwa ayat ini memberikan kelonggaran dari segi jumlah hingga empat isteri, tetapi menerapkan persyaratan bagi isteri kedua, ketiga dan keempat harus seorang perempuan yang berstatus janda yang memiliki anak. Konsekuensinya, seorang laki-laki yang menikahi janda ini harus memelihara anak-anak yatim yang ikut bersamanya sebagaimana ia memelihara dan mendidik anaknya sendiri. Dalam keadaan demikian berlakulah ayat Allah (QS. al-Nisa/4 : 6) pada sang suami yang melakukan poligami.

Volume 5
Pages None
DOI 10.29300/MTQ.V5I2.4388
Language English
Journal None

Full Text