Archive | 2021
PROSEDUR PERKAWINAN ANGGOTA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH WAROHMA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan \xa0prosedur perkawinan Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu sebelum perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa hal\xa0 yang harus disiapkan oleh anggota Kepolisian Daerah Bengkulu baik berupa surat surat maupun syarat yang harus dipenuhi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif (Library researh) mempergunakan alat pengumpulan data wawancara langsung kepada informan yaitu Anggota\xa0 Biro Sumber Daya Manusia \xa0Polda Bengkulu serta di tambah dengan observasi awal\xa0 dan dokumentasi lokasi penelitian, kemudian dilanjutkan dengan analisis mempergunakan model analisis Milles dan Hubberman yaitu data reduction, data display, data verification dan conclusion, kemudian dilakukan analisis SWOT untuk mendapatkan faktor-faktor kekuatan dan kelemahannya. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa prosedur perkawinan\xa0 bagi anggota Kepolisian Daerah \xa0Bengkulu adalah para anggota Polri yang ingin menikah diwajibkan melengkapi berkas persyaratan, yang terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara perkawinan,perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tengtang perubahan atas Pertauran Kapolri nomor 9 Tahun 2010. dilihat dari sudut pandang Ma ṣ la ḥ ah Mursalah sangat dianjurkan untuk melaksanakan sidang pra nikah yang termasuk di salah satu prosedur perkawinan bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu yang akan melangsungkan pernikahan. Diadakannya sidang\xa0 pra nikah bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu akan membuat paham dan mengerti bagi calon pasangan Anggota Kepolsian tersebut akan tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat , Dalam hukum Islam ( Maslahah Mursalah) sidang Pra nikah sangat dianjurkan, dengan adanya sidang pra nikah diharapkan akan tercipta keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu. Kata kunci : Prosedur Perkawinah, Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah. Abstract : The purpose of this study was to reveal the marriage procedures and household construction of sakinah, mawaddah and warahmah for members of the Bengkulu Regional Police according to Islamic family law. This research was conducted with a qualitative descriptive approach (Library research) using data collection tools for direct interviews with informants, namely the Bureau of Human Resources, Civil Servants, members of the National Police and added with observation and documentation of the location of the research, then continued with analysis using the Milles and Hubberman analysis model, namely data reduction. , display data, data verification and conclusion, then do a SWOT analysis to get the strengths and weaknesses. The findings of the study reveal that the procedure for conducting pre-marital hearings for members of the Polda Bengkulu is that members of the National Police who wish to marry are required to complete the required documents, seen from the point of view of Maṣlaursah Mursalah that it is highly recommended to hold a prenuptial procedure trial for members of the National Police, because in terms of Islamic law, pre-marriage guidance has been implemented optimally and quite effectively, in order to support members of the National Police and prospective husband or wife in forming ṡ ākina ḥ , mawadda ḥ , wa rahma ḥ families. The concept of the sakinah family is to build the foundation of a sakinah family with a strong religion, planning a strong marriage to a sakinah family by getting married in adulthood, managing family conflicts by understanding the perspective of conflict and the principle of problem solving. Keywords: Marriage Procedure, Sakinah Family, Mawaddah, Warohmah.