Archive | 2019

Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Terkait Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

 
 

Abstract


Memasuki era digital, sistem pemasaran juga mengalami perubahan dari system pasar konvensional menuju sistem pasar digital. Pemasaran digital sudah berjalan secara aktif pada satu dekade terakhir. Proses transformasi ini tidak serta merta berjalan mulus. Terjadi gejolak dalam dunia pemasaran baik dari segi etika maupun regulasi. Marketplace, sebuah sistem pasar digital kemudian menjadi objek dari penelitian ini. Yang menarik adalah ketika sebuah transaksi pasar dilakukan di dunia maya. Potensi permasalahan yang muncul bukan hanya antara pembeli dengan penjual namun juga dengan pemilik Marketplace itu sendiri. Untuk menelusuri sistem dari Marketplace dari sisi regulasi akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini melalui studi kasus dan peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga diharapkan penelitian ini mampu memberikan gambaran secara umum terkait regulasi di dalam Marketplace.

Volume 7
Pages 194-205
DOI 10.29303/IUS.V7I2.622
Language English
Journal None

Full Text