Archive | 2019

Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0

 
 
 

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apa tanggung jawab negara terhadap hak bekerja warga negara pada era revolusi industri 4.0 dan bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menghadapi era revolusi industri 4.0. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab terhadap warga negaranya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya melalui bekerja pada era revolusi industri 4.0. Adapun tanggung jawab tersebut dijalankan melalui kebijakan-kebijakn yang dibuat untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yaitu dengan menerapkan kebijakan triple skilling yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup, pembentukan keterampilan dalam bentuk pelatihan vokasi bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sehingga mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK. Konsep negara kesejahteraan menempatkan peranan negara pada posisi yang kuat dan besar dalam menciptakan kesejahteraan umum (public welfare) dan keadilan sosial (social justice). Maka, sistem hukum ketenagakerjaan yang menciptakan kesejahteraan umum dengan tujuan untuk mempertahankan hak bekerja tenaga kerja manusia agar tidak tersingkirkan oleh adanya revolusi industri 4.0 merupakan langkah mewujudkan negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Volume 7
Pages 182-193
DOI 10.29303/IUS.V7I2.637
Language English
Journal None

Full Text