Archive | 2021

Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Persfektif Hukum Acara Pidana di Indonesia

 
 
 

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat mengkaji dan menganalisis alat bukti informasi elektronik tindak pidana penipuan online dalam persfektif hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normative . Permasalahan\xa0yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana alat bukti informasi elektronik tehadap tindak pidana penipuan online berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia?. Berdasarkan Pasal 184\xa0 KUHAP belum mengatur secara khusus mengenai alat bukti elektronik, oleh karena itu tugas hakim dalam wewenangnya sebagai penegak hukum dapat menafsirkan atau menginterpretasikan bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang alat bukti yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu untuk membantu dalam menafsirkan dan menginterprestasikan bukti elektronik hakim memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktiannya. Sehingga untuk alat bukti informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti keterangan ahli dan petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Volume 9
Pages 183-198
DOI 10.29303/IUS.V9I1.848
Language English
Journal None

Full Text