Archive | 2021

Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Peraturan Perbankan Dalam Perlindungan Hukum Nasabah

 
 

Abstract


Perlindungan nasabah bank dimaksudkan agar nasabah mempunyai hak untuk melakukan pengaduan dan dapat menyelesaikan sengketa dibidang perbankan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan nasabah dalam sektor perbankan belum optimal dalam melindungi nasabah. Dana masyarakat yang dihimpun serta data pribadi nasabah di Bank belum mendapat perlindungan secara maksimal oleh hukum, dan masih ada peluang untuk disalahgunakan oleh pemilik bank. Perlindungan hukum terhadap nasabah sangat diperlukan sebagai sarana utama untuk mengatasinya. Tujuan dari Tulisan ini adalah bahwa analisis ekonomi hukum dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum terhadap peraturan perbankan dalam melindungi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fokus penelitian, dan bahan hukum sekunder yaitu data kepustakaan yang dapat berupa buku-buku, referensi, makalah, jurnal, hasil penelitian.\xa0 Bahan dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan menggunakan interpretasi hukum, untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum ekonomi terhadap peraturan perbankan dalam perlindungan hukum nasabah bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perbankan masih belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah bank, dan peraturan tersebut masih kurang mendukung aktivitas perbankan yang efisien. Peraturan perbankan yang ada saat ini masih terlalu banyak membuka peluang untuk disalahgunakan oleh pemilik bank dan belum memadai dalam mengakomodir perkembangan kegiatan perbankan.

Volume 9
Pages 460-473
DOI 10.29303/IUS.V9I2.911
Language English
Journal None

Full Text