Archive | 2019

Perlindungan Hukum Pekerja Anak Di Indonesia Pasca Diberlakukannya Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 

Abstract


Pertumbuhan penduduk dan laju angkatan kerja, memang ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Fenomena pekerja anak yang terjadi di Indonesia saat ini, seperti menjadi suatu pemandangan yang sangat biasa. Peningkatan jumlah pekerja anak di Indonesia, merupakan permasalahan yang cukup genting untuk segera diupayakan suatu solusi baik oleh Pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait. Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, hal ini sama sekali belum mengakomodir bagi perlindungan pekerja anak yang rata-rata \xa0berusia dibawah 18 tahun yang artinya tidak termasuk dalam pengertian anak dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini perlu pengkajian lebih lanjut dari aspek hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan dari kerangka hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja anak. Perlindungan bagi pekerja anak di Indonesia semestinya mengalami peningkatan dengan adanya UU\xa0 No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini perlu di kaji lebih lanjut untuk mengetahui efektifitas dari hadirnya UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak terhadap kondisi pekerja anak di Indonesia. Dalam kajian ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, pertama; bagaimanakah peran pemerintah dalam upaya perlindungan pekerja anak di Indonesia?, kedua; faktor-faktor apakah yang dapat menghambat upaya perlindungan pekerja anak di Indonesia? \nModel perlindungan terhadap pekerja anak perlu dilakukan secara terpadu antar sektor di pusat dan daerah sebagai upaya pengganti dari tidak mungkin berjalannya upaya penghilangan angka pekerja anak di indonesia. Menurut penulis, Pemerintah diharapkan mampu menjadi penggerak sekaligus pelaksana program pengentasan angka keluarga miskin di Indonesia. Dalam upaya perlindungan pekerja anak di Indonesia, Pemerintah harus menentukan skala prioritas.

Volume 34
Pages 41-48
DOI 10.29303/JATISWARA.V34I1.192
Language English
Journal None

Full Text