Archive | 2021

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

 
 
 

Abstract


Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, tidak hanya terhadap jenis dan metode kejahatan, melainkan juga subjek atau pelaku kejahatan itu sendiri. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang lebih luas dan korbannya lebih banyak walaupun terkadang bukan korban secara langsung. Misalnya, kebakaran hutan yang dilakukan korporasi jelas dampak yang ditimbulkan sungguh luar biasa. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana didasarkan pada tiga teori, yaitu Teori Strict Liability, Vicarious Liability dan Teori Identification. Selain itu, bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, korporasi adalah subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dihadapan hukum.

Volume 5
Pages 191-206
DOI 10.29303/JKH.V5I1.43
Language English
Journal None

Full Text