Archive | 2021

PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN DAN PENERIMAAN SUMBERDAYA MANUSIA TERBARU MELALUI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

 

Abstract


Tujuan dari formasi jabatan fungsional perekayasa diperlukan\xa0 untuk merancang jumlah personil perekayasa dalam suatu kegiatan kerekayasaan proses peningkatan jabatan karir bagi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya di suatu unit atau instansi \xa0lingkup kegiatan kerekayasaan meliputi merancang menghitung, melakukan eksplorasi/ observasi/ pengujian produk, model atau sistem, dan melakukan proses perbaikan, pengoperasian maupun pemeliharaan dari suatu produk, model ataupun system. Formasi jabatan fungsional perekayasa \xa0dalam satu kegiatan per unit digunakan pendekatan asumsi konfigurasi organisasi kerekayasaan sesuai kebutuhan personil satu kegiatan pertahun yang identik dengan minimal berjumlah 14 orang. Proporsi\xa0 empat\xa0 jabatan\xa0\xa0 perekayasa,\xa0 yaitu\xa0\xa0 perekayasa pertama : perekayasa muda: perekayasa madya: perekayasa utama dengan rasio berbanding antara 4:3:2:1. Rancangan formasi jabatan\xa0 fungsional perekayasa pada satu instansi atau satu unit dapat digambarkan secara dinamik dengan menggunakan konsep personel requirement planning antara akumulasi jabatan perekayasa dengan waktu ke waktu dalam lima tahun.

Volume 3
Pages 27-37
DOI 10.29303/JWD.V3I1.112
Language English
Journal None

Full Text