Archive | 2021

Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Upah Karyawan pada Karyawan Bacil Cianjur di Kabupaten Cianjur

 
 
 

Abstract


Abstract— The provision of wages in the concept of Islamic law is included in the discussion of muamalah fiqh including the ijarah contract. Work wages must be paid to workers after they have finished their work or in accordance with an agreement on work with their employer. The Bacil Cianjur company has a payment system for its employees with a system that he has determined. The purpose of this study is to find out how the wage payment system for Bacil Cianjur employees and to find out how Islamic law reviews the wage payment system for Bacil Cianjur employees in Cianjur Regency. This research uses normative juridical and sociological juridical approaches. with the type of qualitative research with field research which was analyzed descriptively. data were collected through interview and documentation data collection techniques. From the results of the study, it shows that the wage payment system for Bacil Cianjur employees, if it is associated with muamalah, is in accordance with Islamic law because the pillars and conditions of ijarah have been fulfilled. However, regarding the amount of wages determined by the Bacil Cianjur company, it is not in accordance with the hadith of the Prophet Muhammad regarding the amount of wages that must be determined and clear so that there is no element of uncertainty regarding the amount of wages to be paid to employees, but this can be declared valid because of the pleasure of mua jir and musta jir without any element of coercion between the two. Keywords— Wage Payment System, Ijarah, Islamic Law, Fiqh Muamalah Abstrak — Pemberian upah dalam konsep hukum Islam termasuk dalam pembahasan fiqih muamalah termasuk pada akad ijarah. Upah kerja harus diberikan kepada pekerja setelah mereka selesai melakukan pekerjaannya atau sesuai dengan kesepakatan atas pekerjaan dengan majikannya. Perusahaan Bacil Cianjur mempunyai sistem pembayaran upah karyawannya dengan sistem yang sudah ia tentukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pembayaran upah pada karyawan Bacil Cianjur dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem pembayaran upah pada karyawan Bacil Cianjur di Kabupaten Cianjur. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. dengan jenis peneltian kualitatif dengan penelitian lapangan yang dianalisis secara deskriptif. data dikumpulkan melalui teknik pengumpukan data wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pembayaran upah pada karyawan Bacil Cianjur ini jika dikaitkan dengan muamalah maka sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah terpenuhinya rukun dan syarat ijarah . Namun mengenai besaran upah yang ditentukan oleh perusahaan Bacil Cianjur ini belum sesuai dengan hadits Rasulullah SAW tentang besaran upah yang harus ditentukan dan jelas sehingga tidak adanya unsur ketidak jelasan mengenai besaran upah yang akan dibayarkan kepada karyawannya, namun hal ini dapat dinyatakan sah karena adanya keridhaan diantara mua’jir dan musta’jir tanpa ada unsur paksaan diantara keduanya. Kata Kunci— Sistem Pembayarah Upah, Ijarah, Hukum Islam, Fiqh Muamalah

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/SYARIAH.V0I0.27745
Language English
Journal None

Full Text