Archive | 2021

Analisis Perbedaan Pendapat terhadap Pembajakan Software Perspektif Fikih Muamalah: Studi Content Analysis

 
 
 

Abstract


Abstract — Software piracy is an illegal copying practice and violates the Copyright Act and it is widespread both among workers and students in supporting their daily activities. In Islamic law, this practice is prohibited because it violates the law and harms others. However, there are 2 opinions from different scientific works using fiqh muamalah which give counter results that the practice is legal and illegal. The purpose of this study is to find out the rationale that forms the basis of the different opinions and to find out which of the two opinions is appropriate to be used as a benchmark for people who will carry out the practice. The research method used is a qualitative approach using content analysis using secondary data. The results of the research are that there are differences in the theory of fiqh muamalah that underlies the sale and purchase and ijarah then conformity to the law is haram but then there are 2 laws on 2 different conditions. Keywords—Software Piracy, Fiqh Muamalah, Content Analysis. Abstrak — Pembajakan software merupakan praktik penyalinan yang illegal dan melanggar Undang-Indang Hak Cipta dan hal tersebut marak terjadi baik di kalangan pekerja maupun mahasiswa dalam menunjang aktifitasnya sehari-hari. Dalam hukum islam, praktik tersebut merupakan praktik yang dilarang karena melanggar hukum dan merugikan orang lain. Akan tetapi, terdapat 2 pendapat dari karya ilmiah berbeda dengan menggunakan fikih muamalah yang memberikan hasil kontra bahwa praktik tersebut sah dan tidak sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan pemikiran yang menjadi dasar pendapat berbeda tersebut dan mengetahui diantara 2 pendapat tersebut yang mana yang sesuai untuk dijadikan tolak ukur bagi masyarakat yang akan melakukan praktik tersebut. Metode penelitian yang dipakai ialah dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan content analysis yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitiannya ialah terdapat perbedaan teori fikih muamalah yang mendasari yaitu jual beli dan ijarah kemudian kesesuaian terhadap hukumnya adalah haram tetapi kemudian terdapat 2 hukum atas 2 kondisi berbeda. Kata Kunci—Pembajakan Software, Fikih Muamalah, Content Analysis

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/SYARIAH.V0I0.27899
Language English
Journal None

Full Text