Archive | 2021

Tinjauan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 Dan Fikih Munakahat Terhadap Praktik Perkawinan Beda Agama Di Kecamaran Wonosari Kabupaten Gunung Kidul

 
 
 

Abstract


Penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa orang yang sebagai ( subjek ) perkawinan beda agama. Sementara pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan ( field research ) dengan menggunakan cara wawancara dan dokumen pribadi. Fakta yang terjadi di lapangan, Kantor Catatan Sipil mencatatkan perkawinan beda agama tanpa adanya putusan pengadilan. Fatwa MUI menyatakan keharaman perkawinan beda agama dan akibat hukum perkawinan beda agama apabila ditinjau dari Fikih Munakahat akan berdampak pada status perkawinan, hubungan suami istri, nasab anak dan hak kewarisan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktik perkawinan beda agama di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul adanya penyelundupan hukum oleh pihak Kantor Catatan Sipil dan apabila perkawinan itu tidak sah menurut hukum Islam maka keharaman dalam hubungan suami istri itu terjadi, dan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama itu hanya dapat bernasab pada ibunya.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/SYARIAH.V0I0.27915
Language English
Journal None

Full Text