Archive | 2021

Tinjauan Fiqih Muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

 
 
 

Abstract


Abstract--- At the Bojong village area, Gajah Mekar Village, which is one of the areas where the system of buying and selling land is without a certificate, the residents of Bojong Village, Gajah Mekar Village are accustomed to conducting transactions by mutual agreement without any guarantee of certificates, due to ancestral land or privately owned land which is not managed by the government. which could eventually become a land of dispute. In the law of buying and selling land according to Muamalah Fiqh, etymologically, namely mutual benefit as for terminology, the Fuqaha according to Ibn Rushd quoted by Panji Adam explains in the book Fiqih Muamalah Murabahah, namely buying and selling in which the seller provides information on the cost of purchasing goods and the level of profit. which is desired . The explanation according to Burgelijik wetboek (B.W) article 1457 is an agreement between the parties. In Government regulation Number 24 of 1997 concerning land registration, the proof of the transfer of rights is an Authentic Deed made by an authorized official, namely PPAT. The case that the author brings also includes consumer protection in the system of buying and selling land which is protected by Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection explaining efforts to guarantee and legal certainty to provide consumer protection and is contained in Article 4 letter a. The method used is descriptive qualitative, namely describing situations or events. The author also conducted surveys and interviews with residents, village offices and also MUI in Bojong Village, Gajah Mekar Village as evidence of documentation and facts regarding land sale and purchase transactions without certificates. From the results of the interviews that the author has described above, the conclusion is that there are still many people in Bojong Village who buy and sell land without a certificate, buying and selling land without a certificate in Bojong Village is because the people of Bojong Village still lack understanding of the procedures and rules regarding the land buying and selling system. and the lack of attention from the Village and City District Governments. Keywords: Sharia Pawnshop, Arrum Haji, Ta widh, Fatwa DSN MUI Abstrak--- Di daerah kampung Bojong Desa Gajah Mekar\xa0 merupakan salah satu daerah yang sistem jual beli tanah tanpa sertifikat, warga Kampung Bojong Desa Gajah Mekar terbiasa melakukan transaksi dengan kesepakatan bersama tanpa ada jaminan setifikat, dikarenakan tanah leluhur atau tanah milik pribadi yang dimana tidak di kelola oleh pemerintah yang akhirnya bisa menjadi tanah sengketa. Dalam hokum jual beli tanah menurut Fiqih Muamalah secara etomologi yaitu saling menguntungkan adapun secara terminology, para Fuqaha menurut Ibnu Rusyd yang dikutip “Panji Adam” menjelaskan dalam buku Fiqih Muamalah Murabahah yaitu jual beli yang mana pihak penjual memberikan informasi harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan”. Adapun penjelasan menurut Burgelijik wetboek (B.W) pasal 1457 yaitu suatu perjanjian belah pihak.. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, alat bukti peralihan haknya adalah Akta Otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang yaitu PPAT.\xa0 Kasus yang penulis bawakan juga mencakup perlindungan konsumen dalam sistem transaksi jual beli tanah yang dilindungin oleh “Undang – Undang No 8 Tahun 1999” tentang perlindungan konsumen menjelaskan upaya adanya jaminan dan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen dan terdapat di Pasal 4 huruf a. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu memaparkan situasi atau kejadian. Penulis juga melakukan survey dan wawancara dengan warga, kantor desa dan juga MUI di Kampung Bojong Desa Gajah Mekar sebagai bukti dokumentasi dan fakta mengenai transaksi jual beli tanah tanpa serifikat. Dari hasil wawancara yang telah penulis paparkan diatas kesimpulan nya adalah masih banyak masyarakat Desa Bojong yang melakukan jual beli tanah tanpa sertifikat, jual beli tanah tanpa sertifikat di Desa Bojong disebabkan karena masyarakat Desa Bojong masih kurangnya pemahaman tentang tata cara dan aturan mengenai sistem jual beli tanah dan masih kurang nya perhatian dari Pemerintah Desa dan Kabupaten Kota. Kata kunci: Fiqih Muamalah, Ibnu Rusyd, Fiqih Muamalah Muarabahah, Burgelejik Wetboek, Undaang Undang Nomor 24 Tahun 1997, Undang Undanag No 8 Tahun 1999

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/SYARIAH.V0I0.27972
Language English
Journal None

Full Text