Archive | 2021

Analisis Keterlambatan Upah Karyawan Ditinjau dari Fikih Muamalah dan Omnibus Law

 
 
 

Abstract


Abstract- Wage Practices are methods or methods used by an institution in distributing wages to employees.\xa0 In practice, wages must be by the rules of Fiqh Muamalah and the law.\xa0 At the Baznas institution, employees work on a monthly wage system. This researcher uses a type of field research that examines the object of the field directly, using a qualitative method with an analytical descriptive approach.\xa0 The data collected is the result of observations, interviews, and literature studies.\xa0 Which aims to describe the practice of sharing wages applied in the Baznas institution in terms of the Fiqh of Muamalah and the Law. The results of the study based on the discussion above are: 1) the wage distribution system in the Baznas institution is given once a month, but in practice, the distribution is sometimes not by the work contract.\xa0 2) The review of Fiqh Muamalah with the Law on the monthly wage distribution system at Baznas is allowed, but when it violates the work contract it is not allowed because breaking the agreement means getting out of the Fiqh Muamaalah law and the law. Keywords: Wages Practice, Fiqh Muamalah, Law Abstrak- Praktik Pengupahan adalah metode atau cara yang digunakan oleh suatu lembaga dalam pembagian upah kepada karyawan. Dalam praktik upah harus sesuai dengan aturan Fikih Muamalah dan Undang-Undang. Pada lembaga Baznas karyawan bekerja dengan sistem upah perbulan. Peneliti ini menggunakan jenis field reserach penelitian yang meneliti langsung objek lapaangan,\xa0 menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Data yang dikumpulkan hasil Observasi, wawancara dan studi pustaka. Yang bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pembagian upah yang diterapkan di lembaaga Baznas ditinjau dari Fikih Muamalah dan Undang-Undang. Hasil Penelitian berdasarkan pembahasan diatas yaitu: 1) sistem pembagian upah di lembaga Baznas diberikan satu bulan satu kali, namun pada praktiknya pembagian kadang kala tidak sesuai dengan kontrak kerja. 2) Tinjauan Fikih Muamalah dengan Undang-Undang terhadap sistem pembagian upah secara perbulan di Baznas itu diperbolehkan, namun ketika menyalahi kontrak kerja hal tersebut tidak diperbolehkan karna dengan melanggar kesepakatan itu artinya keluar dari hukum Fikih Muamaalah dan undang-Undang. Kata Kunci: Praktik Upah, Baznas, Fikih Muamalah, Undang-Undang

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/SYARIAH.V0I0.27975
Language English
Journal None

Full Text