Archive | 2021

Tinjaun Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Produk Pertanian dengan Sistem Bayar Panen

 
 
 

Abstract


Abstrack. One form of muamalah in Kampung Mesjid village is buying and selling for harvest. In practice, the Sumber Rezeki Tani shop owner hands over his merchandise to the buyer and sets the time for payment at harvest and the price will be set at the post-payment date, not when the contract is signed. Based on the objectives of this study to determine the practice of buying and selling agricultural products with a pay-harvest system in the Village of Kampung Mesjid, to find out the jurisprudence of muamalah and bai muajjal of the practice of buying and selling agricultural products using the pay harvest system in Kampung Mesjid Village and to find out the fiqh muamalah review of bai muajjal. The method used by researchers is a qualitative approach with the type of field research, the data sources used are primary data and secondary data. The data analysis technique used is descriptive analysis. The results of this study were allowed because neither party was disadvantaged, but both benefited and both had agreed when the sale and purchase transaction of agricultural products was suspended. In terms of fiqh, muamalah is permissible because it has become a habit for the people of Kampung Masjid Village. Keywords: Deferred buying and selling, Jurisprudence Muamalah, Bai Muajjal. Abstrak. Salah satu bentuk muamalah yang ada di Desa Kampung Mesjid adalah jual beli bayar panen. Dalam praktiknya pemilik Toko Sumber Rezeki Tani menyerahkan barang dagangannya kepada pembeli dan menetapkan waktu pembayarannya ketika panen dan harga akan ditetapkan ketika pasca pembayaran bukan disaat berakad. Berdasarkan tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli produk pertanian dengan sistem bayar panen di Desa Kampung Mesjid, untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah dan bai’ muajjal terhadap praktik jual beli produk pertanian dengan sistem bayar panen di Desa Kampung Mesjid dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap bai’ muajjal. Metode yang digunakan peneliti yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis field research, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriftif analisis. Hasil dari penelitian ini dibolehkan karena tidak ada pihak yang dirugikan melainkan keduany diuntungkan dan keduanya telah sepakat saat transaksi jual beli produk pertanian dengan system ditangguhkan. Ditinjau dari fikih muamalah boleh karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Desa Kampung Masjid. Kata Kunci : Jual Beli ditangguhkan, Fikih Muamalah, Bai’ Muajjal.

Volume 7
Pages 53-56
DOI 10.29313/SYARIAH.V7I1.24821
Language English
Journal None

Full Text