Archive | 2019

Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Perolehan Hak Nadzir pada Pengelolaan Wakaf Uang Nadzir Individu Dikamoung Tapos Cikalong Wetan

 
 
 

Abstract


Abstract. The development of waqaf is now empowered in the form of money assets called waqaf money. Money assets can be managed for productive businesses. One of the businesses in the field of animal husbandry. However, in Tapos Cikalong Wetan Village, there is control over the results of money waqaf management. In which the profit is controlled by nadzir completely. Whereas, based on the Constitution No. 41 of 2004 concerning Nadzir s Waqf, it is only entitled to get 10%.The research method used in this study was qualitative with a normative juridical approach. Primary data sources were interviews with wakif and nazhir in Cikalong Wetan Village and secondary data were journals, books, and other literature. Data analysis were fiqih waqaf comparisons and Constitution Number 41 with in the field then verified then drawing a conclusion.The result of this study showed that, First, Analysis of Fiqih Waqaf and Constitution Number 41 concerning the obtaining nadzir rights were permitted to take profits in the amount of not more than 10%. Second, the management of money waqaf in Tapos Cikalong Wetan Village controled all the results of productive waqaf. Third, Analysis of Fiqih Waqaf and Constitution Number 41,\xa0 nadzir in Tapos Cikalong Wetan Village had not obeyed the rules that have been determined regarding the wages of nadzir.\xa0 Keywords : Money Waqaf, Nadzir, Constitution. Abstrak. Perkembangan wakaf saat ini sudah diberdayakan dalam bentuk aset uang yang disebut wakaf uang. Aset berupa uang dapat dikelola untuk usaha produktif. Salah satu usahanya dalam bidang peternakan. Namun di Kampung Tapos Cikalong Wetan terjadi penguasaan atas hasil pengelolaan wakaf uang. Dimana keuntungannya dikuasai oleh nadzir sepenuhnya. Padahal berdasarkan UUD No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf nadzir hanya berhak memperoleh 10%. Metode Penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer berupa wawancara pada wakif dan nazhir di Desa Cikalong Wetan dan data sekunder berupa jurnal, buku dan literatur lainnya. Analisis data berupa perbandingan fikih wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 dengan di lapangan kemudian diverifikasi lalu penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini Pertama, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tentang perolehan hak nadzir adalah diperbolehkan mengambil keuntungan yang besarnya tidak lebih dari 10%. Kedua, pengelolaan wakaf uang yang terjadi di Kampung Tapos Cikalong Wetan nadzir menguasai seluruh hasil usaha wakaf produktif. Ketiga, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 nadzir di Kampung Tapos Cikalong Wetan belum mentaati peraturan yang telah ditentukan terkait upah nadzir. Kata Kunci : Wakaf Uang, Nadzir, Undang-Undang.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/TAHKIM.V3I1.5661
Language English
Journal None

Full Text