Archive | 2019

PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGANKAN DENGAN HUKUM ISLAM SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI

 

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana perkawinan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dihubungkan dengan hukum Islam; serta serta untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan reproduksi,serta untuk mengetahui kebijakan pemerinah dalam mencegah perkawinan dibawah umur.Penelitian ini mempergunakan methoda yang bersifat yuridis normative dengan Spesifikasi deskriptif analistik danTeknik analisis data mempergunakan teknik kualitatif normatif.Hasil dari penelitian ini adalah (1) Dalam hukum Islam menetapkan baligh sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan yaitu \xa0mimpi basah bagi pria dan menstrulasi bagi wanita dan asalkan juga telah mampu memenuhi segala persyaratannya, serta pernikahan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga sakinnah mawaddah warohmah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membatasi umur melaksanakan perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dan apabila ingin menikahdibawah umur maka akan ada dispensasi dari pengadilan. (2) Banyak dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan dibawah umur baik secara sosial, psikologi, dan kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini sangat penting karena kesehatan reproduksi berpengaruh pada kualitas janin yang dihasilkan, dan juga mempengaruhi tingkat kesehatan ibu. Secara fisik, melahirkan dibawah usia 20 sangat beresiko bagi seorang perempuan, dimana organ reproduksinya belum kuat untuk melahirkan. Hal ini menjadi penyumbang tingginya angka kematian ibu saat melahirkan.(3) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencegah perkawinan dibawah umur guna menjadikan keluarga yang bahagia, sehat dan cerdas.

Volume 2
Pages 659-677
DOI 10.29313/aktualita.v2i2.5178
Language English
Journal None

Full Text