Archive | 2021

Analisis Yuridis Sosiologis terhadap Pelanggaran Karantina Kesehatan di Masa Pandemi dalam Situasi Adaptasi Keadaan Baru Ditinjau dari Undang -Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

 

Abstract


Abstract. \xa0COVID-19 or Corona Virus is a disease that interferes with the respiratory system that is transmitted from human to human and has spread widely throughout the world. This virus has been declared a pandemic by President Jokowi. The government established a health quarantine policy in the form of PSBB as a response to the spread of the corona virus by issuing PP No. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions, the policy is based on the provisions of Law No. 6 of 2018 concerning Health Quarantine. However, in the community there are still many violations of the health quarantine policy even though law enforcement regarding violations has been carried out by the COVID-19 task force, this is one of the factors that is still spreading the corona virus in the community. This study aims to determine the implementation of Law No. 6 of 2018 concerning Health Quarantine against health quarantine violations and the factors that cause violations to the implementation of health quarantine. In this study the method used is a sociological juridical approach which is deductive and supported by an empirical juridical approach. Data collection techniques used in this research are literature study and interviews. The results of the research conducted indicate that violations of the health quarantine policy can be subject to Article 93 of the Health Quarantine Law if a certain area has set PSBB which is determined by the minister of health. Keywords : COVID 19, Violation, Health quarantine.. Abstrak. COVID-19 atau Virus corona merupakan penyakit yang mengganggu sistem pernafasan yang menular dari manusia ke manusia dan telah menyebar secara luas ke seluruh dunia. Virus ini telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Presiden Jokowi. Pemerintah menetapkan kebijakan karantina kesehatan berupa PSBB sebagai penanggulangan penyebaran virus corona dengan mengeluarkan PP No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala besar, kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan karantina kesehatan walaupun penegakan hukum mengenai pelanggaran telah dilakukan pihak satgas COVID-19, hal ini yang menjadikan salah satu faktor masih terjadinya penyebaran virus corona dimasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan Kesehatan terhadap pelanggaran karantina kesehatan dan faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang secara deduktif dan didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan karantina kesehatan dapat dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan apabila suatu wilayah tertentu sudah menetapkan PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Kata Kunci : COVID 19, Pelanggaran, Karantina Kesehatan.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.27407
Language English
Journal None

Full Text