Archive | 2021

Penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Kasus Penebangan Liar (Illegal Logging)

 

Abstract


Abstract. \xa0South Sulawesi is one of the provinces that has a fairly large forest area with various kinds of forest damage problems in it, one of the most important is illegal logging, according to South Sulawesi KPA records, there are at least 23,000 residents who depend on the area forest that overlaps with the Laposo Ninicoang protected forest area claim. The provisions of Article 12 of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction regulates prohibitions or criminal acts in the forestry sector. In this study, the method used is a normative juridical approach that is qualitative in nature which is more concerned with understanding the existing data than the quantity or amount of data so that it is expected to obtain a comprehensive and systematic picture of the problem being studied, namely regarding the application of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction as well as judges considerations in passing a decision on the crime of illegal logging based on Court Decision No.84/PID.B/LH/2020/PN WNS. While the approach used is a case approach, which is an approach that uses a judge s decision as a source of legal material. The data collection technique used in this study was obtained through library research which will then be inventoried and analyzed. The results of the research conducted show that the application of the elements of the crime of illegal logging based on Court Decision No. 84/PID.B/LH/2020/PN WNS has fulfilled the elements of the crime of illegal logging which is contained in Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction and legal considerations the judges show that the defendants are proven legally and convincingly guilty of committing criminal acts of individuals who live in and/or around forest areas by intentionally felling trees in the forest area without having a permit issued by the competent authority. Keywords : Applications, Illegal Logging, Forests. Abstrak. \xa0Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas dengan berbagai macam masalah kerusakan hutan didalamnya, salah satunya yang paling utama adalah tindak penebangan liar (illegal logging), menurut catatan KPA Sulawesi Selatan, setidaknya ada 23.000 penduduk yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan yang bertindihan dengan klaim kawasan hutan lindung Laposo Ninicoang. Ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur tentang larangan atau tindak pidana di bidang kehutanan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang lebih mementingkan pemahaman data yang ada daripada kuantitas atau banyaknya data sehingga diharapkan diperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai masalah yang diteliti, yaitu mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan Putusan Pengadilan No.84/PID.B/LH/2020/PN WNS. Sedangkan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kasus (case study), yaitu pendekatan yang menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh lewat penelitian kepustakaan (Library Research) yang kemudian akan diinventarisasi dan dianalisis. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan Putusan Pengadilan No.84/PID.B/LH/2020/PN WNS telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penebangan liar (illegal Logging) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pertimbangan hukum hakim menunjukan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kata Kunci : Penerapan, Penebangan Liar, Hutan.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.27433
Language English
Journal None

Full Text