Archive | 2021

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 372 KUHP (Studi Kasus Putusan No : 407/Pid.B/2018/PN.Tsm)

 
 

Abstract


Tindak pidana penggelapan di Indonesia saat ini marak terjadi dan sering didengar. Tindak pidana ini dilakukan orang guna mendapatkan keuntungan yang lebih bagi diri pelaku maupun bagi orang lain dengan melawan hukum, diantaranya tindak pidana penggelapan. Adapun kasus yang terkait dengan tindak pidana penggelapan yang penulis angkat adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut oleh Eep romadijaya (terdakwa) selaku wiraswasta yang mempunyai showroom mobil. Berdasarkan kasus tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1.Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan secara berlanjut dalam putusan no : 407/Pid.B/2018/PN.Tsm)? 2.Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan secara berlanjut dalam putusan no : 407/Pid.B/2018/PN.Tsm)? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah\xa0 yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif. Dilihat dari kebijakan hukum pidana saat ini putusan hakim masih banyak yang belum cukup optimal, seperti masih kurangnya keadilan terhadap masyarakat kecil, dan terkadang ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, juga masih kurangnya hukuman untuk pelaku tindak pidana, seharusnya hukuman nya bisa menimbulkan efek jera untuk pelakunya agar tidak mengulangi nya lagi.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.27455
Language English
Journal None

Full Text