Archive | 2021

Penegakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Penyebaran Data Pribadi Pengguna Fintech Ditinjau dari Pasal 26 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi

 

Abstract


Abstract. Product technology-based financial services (financial technology-fintech) have changed a lot patterns of behavior and patterns of human life. In addition to its many benefits, it also endangers and poses many risks. The emergence of illegal online loans and collections through unethical, intimidating, inhumane, and unlawful desk collectors has an impact on victims and their families in the form of psychological disorders, and / or physical threats, or even victims who end their lives. In addition, victims do not get their rights as victims of criminal acts in general. This study aims to examine the legal protection of victims for illegal online loan collection, and examine the criminal liability of illegal fintech desk collector that causes victims. By using a normative juridical approach, secondary data sources collected are then analyzed qualitatively, the research results are obtained as follows: (1) the act of the desk collector has violated the Information and Electronic Transaction Law, the desk collector is subject to absolute responsibility (strict liability), and if the business activities carried out by the company can also be used the vicarious liability approach as a corporate criminal liability; (2) forms of protection for victims in the form of victims are entitled to get restitution for illegal online loan collection, and victims are entitled to get protection based on the Witness and Victim Protection Law. Keywords : Criminal Liability, Legal Protection for Victims, Online Loans. Abstrak.\xa0 Produk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technologi-fintech) telah banyak mengubah pola perilaku dan pola hidup manusia. Selain banyak manfaat, juga membahayakan dan menimbulkan banyak risiko. Bermunculannya pinjaman online ilegal dan penagihanan melalui desk collector yang tidak etis, mengintimidasi, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum telah berdampak terhadap korban dan keluarganya berupa gangguan psikis, dan/atau terancam fisiknya, atau bahkan ada korban yang sampai mengakhiri hidupnya. Selain itu, korban tidak mendapatkan haknya sebagaimana korban tindak pidana pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi korban atas penangihan pinjaman online ilegal, dan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana desk collector fintech ilegal yang menimbulkan korban. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, sumber data sekunder yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitif, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) perbuatan desk collector telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, desk collector dibebankan tanggungjawab mutlak (strict liabilibilty), dan jika kegiatan usaha dilakukan oleh perusahaan dapat pula digunakan pendekatan vicarious liability sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi; (2) bentuk perlindungan terhadap korban berupa korban berhak mendapatkan restitusi atas penagihan pinjaman online ilegal, serta korban berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum Terhadap Korban, Pinjaman Online.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.27498
Language English
Journal None

Full Text