Archive | 2021

Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying pada Remaja di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 
 

Abstract


Abstract. The development of information technology, the internet and social media has an impact on changes in human behavior in socializing and communicating. But not everyone communicates and socializes properly when using technology, teenagers without parental supervision often come into direct contact with cyberbullying. Moreover, the use of gadgets in a social environment makes communication deviations closer to them, the progress of communication media has not been in line with the positive attitudes of users. The use of internet technology continues to increase, including in children and adolescents as it is today, the risk of cyberbullying in children and adolescents is also getting bigger. Research on bullying in cyberspace often affects teenagers, but in Indonesia empirical research on this topic is still limited even though cyberbullying behavior can have a fatal impact and can even lead to potential suicide for victims, the lack of use of cyberbullying offenses is caused by errors during the preparation of laws. So that law enforcement officers consider defamation and cyberbullying to be the same offense, thus causing ineffective prosecution of cyber bullying cases in Indonesia. Currently the article on bullying and cyberbullying in Indonesia does not include physical and verbal oppression. The legal issues raised regarding the urgency of protection law for victims of cyberbullying in terms of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and efforts to prevent cyberbullying and cyberbullying among teenagers. The method used in this research is the Juridical Empirical research method, with the type of qualitative research, by examining the applicable legal provisions and what happens in reality in society by using primary, secondary and tertiary legal research sources. Conclusion Cyberbullying perpetrators can be snared Based on Article 310 and Article 315 of the Criminal Code (KUHP) and from Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Article 45, 45 A and 45 B The government and the police have issued a policy of sanctions and socialization against the dangers of cyberbullying, and the police have carried out in solving cyberbullying crimes in Indonesia using P2R (pre-emptive, preventive and repressive) these efforts have been able to provide understanding of cyberbullying cases. Keywords: Legal Protection, cyberbullying Abstrak. Perkembangan teknologi informasi, internet dan media sosial memberikan dampak perubahan pada prilaku manusia dalam bersosialisasi dan berkomunikasi. Namun tidak semua orang berkomunikasi dan bersosialosasi dengan benar ketika menggunakan teknologi, remaja tanpa pengawasan orang tua seringkali bersinggungan langsung dengan cyberbullying. Terlebih penggunaan gawai dalam lingkungan sosial menjadikan penyimpangan komunikasi semakin terasadekat dengan mereka, kemajuan media komunikasi belum sejalan\xa0 dengan sikap positif penggunanya. Penggunaan teknologi internet yang terus meningkat termasuk pada anak dan remaja seperti saat ini maka resiko terjadinya cyberbullying pada anak dan remaja juga semakin besar, Penelitian tentang perundungan di dunia maya banyak menimpa remaja, namun di Indonesia penelitian empiris tentang topik ini masih terbatas. padahal perilaku cyberbullying dapat berdampak fatal bahkan dapat menyebabkan potensi bunuh diri pada korban minimnya penggunaan delik cyberbullying diakibatkan dari kesalahan pada saat penyusunan undang-undang. Sehingga aparat penegak hukum menganggap pencemaran nama baik dan cyberbullying adalah delik yang sama, sehingga menyebabkan tidak efektifnya penindakan kasus cyber bullying di Indonesia.saat ini pasal bullying dan cyberbullying yang ada di Indonesia tidak memasukkan penindasan fisik dan verbal.Permasalahan hukum yang diangkat mengenai urgensi\xa0 perlindungan hukum bagi korban tindak pidana cyberbullying ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan upaya dalam mencegah cyberbullying cyberbullying dikalangan remaja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, dengan jenis penelitian kualitatif, dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dengan menggunakan sumber-sumber penelitian bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Kesimpulan Pelaku kejahatan cyberbullying dapat di jerat Berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 315 Kitab Unndang –undang Hukum Pidana (KUHP) dan Di dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terjerat Pasal 45 , 45 A dan 45 B Pemerintah dan pihak kepolisian telah mengeluarkan kebijakan\xa0 sanksi dan Sosialisasi terhadap Bahaya cyberbullying, dan\xa0 Pihak Kepolisian telah melakukan dalam menyelesaikan kejahatan cyberbullying di Indonesia menggunakan P2R ( pre- emtif,\xa0 preventif dan represif ) upaya tersebut sudah bisa memberikan pemahaman terhadap kasus cyberbullying . Kata kunci: Perlindungan Hukum, cyberbullying

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.27613
Language English
Journal None

Full Text