Archive | 2021
Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan dengan Cara Mutilasi dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia
Abstract
Abstract. Murder by mutilation is murder that is followed by dismembering the victim s body into several pieces which is carried out with the aim of eliminating evidence. Articles that are often used as the legal basis for perpetrators of criminal acts of mutilation are Article 340 of the Criminal Code with a maximum sanction of the death penalty, which is sometimes only an alternative to imprisonment. This study aims to determine the enforcement of criminal law against perpetrators of murder by means of mutilation in Positive Criminal Law in Indonesia. And to find out the factors causing the crime of murder by mutilation. The methodology used in writing this thesis is a case approach and legislation approach, descriptive analytical research specifications, and the analytical method used is in the form of qualitative juridical, by reviewing based on statutory regulations. In the formulation of the first problem, the criminal law liability related to murder by mutilation in Indonesia has been carried out by law enforcement officials, but has not been effective because similar cases are still happening today. Meanwhile, in the second problem formulation, it was found that the main causative factor, namely the economic difficulties they experienced, caused them to get emotional quickly, stressed, depressed, due to the problems they faced, it was generally the main cause of the poor. As a result of the depression, some people are brave and reckless to commit sadistic actions by killing loved ones or friends and even their own families. To prevent this killing by developing behavior through education, expanding or deepening traditions, establishing contact or mutual understanding between humans who prioritize the assessment of norms is a good way of prevention, in other words self-filtering is the main factor in preventive efforts. mutilation crime Keywords: Murder, mutilation, law enforcement, causal factors Abstrak. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembunuhan dangan cara mutilasi dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia. Serta untuk mengetahui faktor penyebab masih terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan dan metode analisis yang digunakan berupa yuridis kualitatif, dengan mengkaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam rumusan masalah yang pertama, pertanggungjawaban hukum pidana terkait pembunuhan dengan cara mutilasi di Indonesia sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun belum efektif karena kasus serupa masih terjadi hingga saat ini. Sedangkan dalam rumusan masalah kedua dihasilkan bahwa faktor penyebab utama yakni kesulitan ekonomi yang dialami menyebabkan mereka cepat emosional, stres, depresi, akibat masalah yang dihadapi, itu umumnya penyebab utama masyarakat bawah. Akibat depresi itu, sebagian masyarakat berani dan nekat melakukan tindakan sadis dengan membunuh orang yang dikasihi atau temannya bahkan sampai keluarganya sendiri. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan ini dengan cara mengembangkan tingkah laku melalui pendidikan, memperluas atau\xa0 memperdalam\xa0 tradisi,\xa0 mengadakan\xa0 kontak\xa0 atau\xa0 saling\xa0 pengertian\xa0 antara\xa0 manusia\xa0 yang\xa0 mengut amakan\xa0 penilaian\xa0 norma-norma\xa0 adalah\xa0 cara\xa0 yang\xa0 baik\xa0 untuk\xa0 prevensi,\xa0 dengan\xa0 kata\xa0 lain\xa0 filterisasi\xa0 diri\xa0 adalah faktor utama dalam usaha preventif kejahatan mutilasi. Kata Kunci: Pembunuhan mutilasi, penegakan hukum, faktor penyebab