Archive | 2021

Persepsi Masyrakat Kota Bandung Mengenai Peran KPID Jawa Barat Terkait Tayangan Sinetron

 
 

Abstract


Abstract. The beginning of the growth of the broadcasting industry in Bandung now illustrates that Bandung in terms of broadcasting can be said to have tried to be independent, it s just that the broadcasting industry, both television and radio broadcasting services, must have found some broadcast contents that can be suspected to be indicated as presenting several contradictory programs. with Broadcasting Laws and Regulations No.32 / 2002 as well as clear ethical provisions including the P3SPS. Of course, this is what KPID Bandung Province must observe every day by optimizing its function as an independent state institution that is concerned with overseeing broadcasting so that later the nuances of broadcasting in Bandung are coordinated and there is no polemic due to media coverage that seems to affect the public and lead to something that is negative. And the steps for this full effort are to carry out a strict supervision in order to achieve synergy efforts in the development of the broadcast world in Bandung and for the people of Bandung. Based on the background, the formulation of the problems in this study are: 1) How is the function of the West Java Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) in monitoring the content of TV soap operas in Bandung ?, 2) What is the authority of the West Java Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) in monitoring the content of TV soap operas in the city of Bandung? 3) How are the duties and obligations of West Java Regional Indonesian Broadcasters (KPID) in monitoring the content of TV soap operas in Bandung? In this study the authors used quantitative methods, namely by describing the subject and object of research based on existing facts. While the data collection technique uses questionnaire, interviews, and observation. Based on the research that has been done, it can be concluded that: The Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) of Bandung Province continues to strive to build a broadcasting situation in Bandung to be of higher quality and provide guidance to broadcasting institutions so that they are more developed and always prioritize local culture, especially the culture of the people of Bandung. KPID Bandung Province also continues to carry out its function by becoming a filter for several incoming broadcasting activities and of course based on the mandate of the Broadcasting Law No.32 of 2002 and P3SPS, and what is no less important is the participation of the people of Bandung, so that the optimization of this program can be achieved. Keywords: Perseption, KPID Bandung, Broadcasting Law No.32/2002, P3SPS. Abstrak. Mulai tumbuhnya industri penyiaran di Bandung kini menggambarkan bahwa Bandung dalam hal penyiaran bisa dikatakan sudah mencoba mandiri, hanya saja, industri penyiaran, baik jasa penyiaran televisi maupun radio, dalam melakukan siaran pastilah ditemukan beberapa isi siaran yang bisa di duga terindikasi menyajikan beberapa program yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan Penyiaran No.32/2002 serta ketentuan etika yang jelas termasuk pada P3SPS. Tentunya inilah yang harus di amati oleh KPID Provinsi Bandung dengan mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang konsen mengurusi pengawasan penyiaran agar nantinya nuansa penyiaran di Bandung terkoordinir dan tidak ada polemik akibat pemberitaan media yang terkesan mempengaruhi masyarakat dan mengarah kepada sesuatu yang di nilai negatif. Dan langkah - langkah dari pada upaya penuh tersebut ialah dengan melakukan sebuah pengawasan yang ketat demi tercapinya upaya sinergitas dalam pembangunan dunia siaran di Bandung dan demi masyarakat Bandung. Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam pengawasan konten tayangan sinetron tv di kota Bandung?, 2) Bagaimana wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam pengawasan konten tayangan sinetron tv di kota Bandung?, 3) Bagaimana tugas dan kewajiban Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam pengawasan konten tayangan sinetron tv di kota Bandung? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kuantitatif, yaitu dengan menggambarkan subjek dan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada. Sedangkan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan kuesioner, wawancara, dan observasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bandung terus mengupayakan membangun situasi penyiaran di Bandung untuk lebih berkualitas serta memberikan binaan kepada lembaga penyiaran agar lebih berkembang dan selalu mengedepankan kultur budaya lokal, khususnya budaya masyarakat Bandung. KPID Provinsi Bandung pun tetap menjalankan fungsinya dengan menjadi filter bagi beberapa kegiatan penyiaran yang masuk dan tentunya dengan di dasari amanat UU Penyiaran No.32 tahun 2002 serta P3SPS, dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran serta masyarakat Bandung, sehingga optimalitas program ini bisa tercapai. Kata Kunci: Persepsi, KPID Bandung, Undang – Undang Penyiaran No.32/2002, P3SPS.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.30565
Language English
Journal None

Full Text