Archive | 2021

Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

 
 

Abstract


Abstract. \xa0Marriage itsbat is the determination of a legal sirri marriage by the Religious Courts to obtain a marriage certificate. Married couples in Purwakarta who have had a sirri marriage and do not yet have a marriage certificate can perform marriage itsbat which is funded by the Local Government of Purwakarta Regency, such as in Maniis and Bojong sub-districts. This study aims to determine the implementation of marriage itsbat sirri marriage in Purwakarta and how the legal protection marriage of itsbat to the people in Purwakarta. The research method used in this research was the Juridical-Normative method and the library data collection technique by using secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The results showed that the implementation of itsbat marriage in Maniis District and Bojong District, Purwakarta Regency was by following under Article 7 paragraph (3) of the KHI and did not violate the marriage restrictions of Article 8 of the Marriage Law. However, for the witnesses who were present at the marriage itsbat trial, there was still a misunderstanding, namely that the witnesses presented did not have to be witnesses in the marriage contract. Legal protection in the implementation of itsbat marriage is the birth of a marriage certificate as authentic evidence that a legal marriage has occurred which has legal consequences for husband and wife, children, and assets. Keywords: Legal marriage, Sirri marriage, Marriage itsbat. Abstrak. Itsbat nikah merupakan penetapan perkawinan sirri yang sah oleh Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah. Pasangan suami-isteri di purwakarta yang sudah melakukan perkawinan sirri dan belum mempunyai akta nikah dapat melakukan itsbat nikah yang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten Purwakarta seperti di kecamatan Maniis dan kecamatan Bojong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi itsbat nikah perkawinan sirri di Purwakarta dan bagaimana perlindungan hukum dari itsbat nikah terhadap masyarakat Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu metode Yuridis-Normatif dan teknik pengumpulan data secara kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian bahwa implementasi itsbat nikah di Kecamatan Maniis dan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan tidak melanggar halangan perkawinan Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan. Namun untuk saksi yang hadir dalam persidangan itsbat nikah masih terjadi kesalahpahaman dalam hal saksi yang dihadirkan tidak harus saksi dalam akad nikah. Perlindungan hukum dilaksanakannya itsbat nikah adalah terlahirnya akta nikah sebagai bukti otentik telah terjadinya perkawinan sah yang membawa akibat hukum terhadap suami-isteri, anak, dan harta kekayaan. Kata Kunci: Perkawinan sah, Perkawinan sirri, Itsbat nikah.

Volume None
Pages None
DOI 10.29313/.V0I0.30735
Language English
Journal None

Full Text