Archive | 2021

Pertanggungjawaban Kegiatan Pariwisata Ruang Angkasa Berdasarkan Convention On International Liability For Damage Caused By Space Object 1972 Dan Implementasinya Terhadap Penyelenggara Kegiatan Pariwisata Ruang Angkasa

 
 

Abstract


Abstrak Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi yang awalnya hanya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang disebut negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak pihak swasta yang telah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ruang angkasa menjadikan kegiatan yang dapat dilakukan di ruang angkasa tidak hanya dapat dilakukan oleh negara untuk keamanan saja, pihak swasta masuk sebagai pihak yang melakukan perdagangan jasa maupun barang. Kegiatan ruang usaha yang dilakukan oleh swasta dapat menimbulkan permasalahan hukum yang terkait dengan tanggung jawab negara. Tanggung Jawab Negara dapat diwujudkan dalam bentuk nasional regulasi, kebijakan nasional dan pengendalian efektif kegiatan ruang komersial oleh pemerintah, seperti sistem perizinan dengan perusahaan tertentu dan swasta untuk berpartisipasi aktivitas commerdalspace. Oleh karena itu, perusahaan mampu memenuhi tanggung jawabnya dan pertanggungjawaban jika aktivitasnya merugikan pihak ketiga. Kegiatan pariwisata ruang angkasa adalah salah satu jenis contoh kegiatan perdagangan jasa di ruang angkasa oleh pihak swasta. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: apa saja peraturan yang mendasari kegiatan pariwisata ruang angkasa dan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang ada di dalam kegiatan wisata ruang angkasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga Konvensi internasional yang digunakan sebagai dasar hukum kegiatan pariwisata ruang angkasa yaitu, Space Treaty 1967, Liability Convention 1972 dan Registration Agreement 1975. Permasalahan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap keselamatan wisatawan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara peluncur, namun demikian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan wisata ruang angkasa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kegiatan Pariwisata di Ruang Angkasa, Hukum Internasional. Abstract The form of utilization of space resources is very fast following the rate of technological development which initially could only be carried out by parties called the state, but in practice many private parties who have carried out research and development of space technology have made activities that can be carried out in space not it can only be done by the state for security, the private sector enters as the party that trades in services and goods. Business space activities carried out by the private sector can cause legal problems related to state responsibility. State responsibility can be manifested in the form of national regulations, national policies and effective control of commercial space activities by the government, such as a licensing system with certain companies and private companies to participate in commerdalspace activities. Therefore, the company is able to fulfill its responsibilities and liabilities if its activities are detrimental to third parties. Space tourism activities are one type of service trade activity in space by private parties. The problems that form the basis of this research are: what are the regulations that underlie space tourism activities and what are the legal responsibilities that exist in space tourism activities. The research method used in writing this law is a normative juridical method. The research specification used in this research is descriptive-analytical. The data in this research are agreement materials, laws and regulations, and library materials. The results of the study can be concluded that there are three international conventions that are used as the legal basis for space tourism activities, namely, the 1967 Space Treaty, the 1972 Liability Convention and the 1975 Registration Agreement. accounted for legally, namely the party that organizes space tourism activities. Keywords: Legal Accountability, Tourism Activities in Space, International Law.

Volume 7
Pages None
DOI 10.29313/.V7I1.24875
Language English
Journal None

Full Text