Archive | 2021

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Aborsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 
 

Abstract


Abstract , In the Penal Code the arrangements regarding abortion go into the chapter on crimes against life. In Law No. 26 of 2009 on Health, abortion may be allowed in the event of an emergency in an effort to save the life of pregnant women and/or their fetuses. In the case on Verdict No. 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg. the problem that the author will discuss is the actions carried out by the midwife in The Verdict No. 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg. The results of this study show that the abortion performed by the defendant or midwife Dewi Sulta in Verdict No. 131/Pid.Sus/2016/Pn.Kpg is an abortus spontaneus or spontaneous abortion in which the fetus comes out naturally without any medical treatment. And what the defendant did was a curetase by removing the placenta from the womb of the victim s witness or patient Siti Nuraini. However, the law still includes abortion and it is illegal. According to the legal facts, the defendant or midwife Dewi Sulta performed an abortion not in accordance with the provisions of the law or applicable laws and regulations and In performing abortions the accused or midwife Dewi Sulta performed it not safely, quality. Abstrak, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi boleh diperbolehkan jika adanya keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dan/atau janinya. Dalam perkara pada pada Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg. permasalahan yang akan penulis bahas adalah perbuatan yang di lakukan oleh bidan dalam Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan oleh terdakwa atau bidan Dewi Sulta dalam Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2016/Pn.Kpg merupakan abortus spontaneus atau aborsi spontan dimana sang janin keluar secara alamiah tanpa adanya perlakuan medis. Dan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kuretase dengan mengeluarkan plasenta dari dalam rahim saksi korban atau pasien Siti Nuraini. Tetapi, dalam hukum kuretase masih termasuk aborsi dan itu ilegal. Menurut fakta hukumnya terdakwa atau bidan Dewi Sulta melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Dalam melakukan tindakan aborsi terdakwa atau bidan Dewi Sulta melakukanya tidak secara aman,bermutu.

Volume 7
Pages 110-113
DOI 10.29313/.V7I1.24932
Language English
Journal None

Full Text