Archive | 2021

Asuransi Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pengendalian Lingkungan Hidup dan Implementasinya Oleh PT. National Sago Prima Untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Karena Perusakan Hutan Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

 
 

Abstract


Abstract. To have a good and healthy living environment, it is necessary to protect and manage the environment well. Environmental protection and management includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. A good and healthy living environment can be obtained by the existence of proper control of environmental pollution and/or damage which can be done by implementing environmental insurance.In controlling environmental pollution and/or damage, there are several efforts that can be made, namely prevention, overcoming, and restoring. Environmental insurance is based on agreement made by an insurance company as an insurer with a company as the insured. However, in the implementation of environmental insurance there are several factors that become obstacles in the implementation in Indonesia, especially in the problem of forest destruction. The implementation of environmental insurance will also be closely related to the efforts to restore the environment due to environmental pollution and/or damage, because the implementation of environmental restoration by environmental polluters or destroyers also depends on the economic capacity of companies that pollute and/or destroy the environment. This study uses a normative juridicial research method using statutory regulations as a secondary legal material, and is descriptive analytical to obtain a comprehensive description and analysis by describing the prevailing laws and regulations associated with the implementation of the problem under study. The results of this research indicate that environmental insurance in order to control the environment and its implementation by PT. National Sago Prima for restoration of the environment due to forest destruction based on PP No. 46 of 2017 concerning Environmental Economic Instruments has not been implemented properly due to several reason, so that environmental insurance in Indonesia still needs socialization to the various parties involved. Abstrak. Untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat diperoleh dengan adanya pengendalian yang tepat terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat dilakukan dengan penerapan asuransi lingkungan hidup. Dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Asuransi lingkungan hidup termasuk dalam salah satu bentuk insentif dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Asuransi lingkungan hidup didasari dengan adanya perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan suatu perusahaan sebagai tertanggung. Akan tetapi dalam pelaksanaan asuransi lingkungan hidup ini terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya di Indonesia terutama pada masalah kerusakan hutan. Pelaksanaan asuransi lingkungan hidup akan berkaitan erat pula dengan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, karena dilaksanakannya pemulihan lingkungan hidup oleh pencemar atau perusak lingkungan hidup bergantung pula dengan kemampuan ekonomi perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum sekunder, dan bersifat deskriptif analitis untuk mendapat gambaran dan analisis secara menyeluruh dengan memaparkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dikaitkan dengan pelaksanaan pada permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa asuransi lingkungan hidup dalam rangka pengendalian lingkungan hidup dan implementasinya oleh PT. National Sago Prima untuk pemulihan lingkungan hidup akibat perusakan hutan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup belum terlaksana dengan baik yang diakibatkan dari beberapa sebab, sehingga asuransi lingkungan hidup di Indonesia masih diperlukan sosialisasi kepada berbagai pihak yang terlibat.

Volume 7
Pages 294-298
DOI 10.29313/.V7I1.25036
Language English
Journal None

Full Text